Pesona Puteri "Yang" dari Muntok
Isteri Sultan Palembang
----------
Sebagaimana diketahui, dulu, Pulau Bangka Belitung termasuk dalam bagian wilayah Kesultanan Palembang Darussalam. Sejak timah di Pulau Bangka telah di ketahui sekitar abad ke 17, timah menjadi salahsatu andalan sumber kekayaan bagi kesultanan selain lada. Produksi dan eksploitasi tambang timah mengalami peningkatan yang pesat setelah Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo (SMB l) menggarapnya secara serius dengan mengrekrut dan menambah jumlah tenaga kerja manusia (SDM). Sebagian besar SDM tersebut adalah orang-orang Cina peranakan Siantan dari Kepulauan Natuna-Riau. Jumlah mereka sekitar 1000 orang ditempatkan di Muntok, yang dikenal ahli dalam pertambangan. Komunitas keluarga Cina ini beragama Islam. Setiap kaum prianya bergelar "Abang", sedang perempuannya bergelar "Yang". Puteri Yang ini menjadi salahsatu isteri sultan-sultan Palembang dan mendapat gelar kehormatan 'Masayu Ratu'.
Selain itu, Muntok agaknya merupakan tempat spesial dan mempunyai kenangan tersendiri bagi Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo. Menurut sejarahnya, baginda sendiri yang memberikan nama untuk tempat tersebut. Waktu itu belum bernama Muntok. Menurut RM Akib, dalam buku Sejarah Melayu Palembang (1929), diceritakan ketika Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo bersama isteri dan pengikutnya kembali dari rihlah ke Siantan menuju Palembang, mereka terlebih dulu singgah di Muntok. Waktu baginda pulang, disebutnya tempat itu "Mantuk", dalam bahasa Palembang asli/bebaso artinya balik atau pulang (Mantuk = Muntok).
Di Pulau Bangka Belitung waktu itu berlaku Undang-Undang Bangka produk yang dirancang dan disusun oleh Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo. Undang-Undang ini sebetulnya mengacu kepada perundangan yang telah dibentuk dan berlaku sebelumnya di zaman Sunan Abdurrahman Candi Walang (1659-1706) dan mertuanya Bupati Nusantara, penguasa Bangka waktu itu. Memang, setelah Sultan Abdurrahman menikah dengan puteri Bupati Nusantara, Pulau Bangka diwarisi oleh anaknya yang menjadi permaisuri Palembang terutama jika ayahnya wafat. Dengan demikian, Bangka menjadi bagian wilayah kesultanan dan takluk kepada Palembang.
Peraturan Undang-Undang Bangka tersebut menetapkan adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Bangka yang meliputi semua aspek, termasuklah di antaranya aturan pemerintahan, para pekerja tambang timah, dan perkawinan. Dari 45 perkara yang tercantum dalam perundangan ini, yang menarik dan paling mendapat perhatian serius ialah masalah perkawinan. Dalam salahsatu pasalnya menetapkan bahwa dilarang keras menikahi puteri Muntok bangsa "Yang" kecuali sultan Palembang.
Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, mempersunting puteri Yang Zamiah (Lim Ban Nio) binti Datuk Dalem Abdul Jabar (Lim Piauw Kin) bin Datuk Nandam Abdul Hayat (Lim Tauw Kian) dalam tahun 1715. Begitu pula selanjutnya dengan sultan-sultan Palembang lainnya.
Nampaknya, pesona puteri "Yang" begitu memikat, memiliki karisma dan keistimewaan tersendiri, di antaranya:
- Peranakan Cina muslim asal Siantan, Kepulauan Natuna Riau.
- Zuriat bangsawan/ningrat Melayu.
- Ahli dalam bidang pertambangan timah.
- Membantu perjuangan Sultan Palembang.
- Mendapat gelar kehormatan 'Masayu Ratu'.
- Hingga akhir hayatnya jasadnya dimakamkan bersanding bersama Sultan.
Adapun Sultan-Sultan Palembang beristerikan puteri "Yang", yaitu:
1. Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo (1724-1757), menikah dengan puteri Yang Zamiah Masayu Ratu binti Datuk Dalem Abdul Jabar bin Datuk Nandam. Menikah tahun 1715, melahirkan putera-puteri: Raden Ayu Jendul, Pangeran Arya Rustam, Pangeran Adipati Banjar Kutama Raden Pelet, RA Fatimah, dan RA Aisyah.
2. Sultan Ahmad Najamuddin Adi Kesumo (1757-1776), menikah dengan Yang Mariam Masayu Ratu. Juga memiliki keturunan.
3. Sultan Muhammad Bahauddin (1776-1804), menikah dengan Yang Pipah Masayu Ratu Dalem binti Abang Ismail Temenggung Karto Menggalo.
4. Sultan Mahmud Badaruddin ll (1804-1821), menikah dengan Yang Mas Irah Masayu Ratu Ilir binti Abang Haji Abdullah bin Temenggung Karto Menggalo. Melahirkan: Pangeran Prabu Menggala Umar, Pangeran Prabu Diwangsa Zen, RA Azizah, Raden Masyhur, RA Maryam, Pangeran Idrus, RA Cik, Pangeran Prabu Nata Menggala Alwi, dan RA Alwiyah.
Pernah terjadi satu kasus yang dialami oleh Pangeran Syarif Muhammad di masa SMB II. Dalam naskah diceritakan, Pangeran Syarif Muhammad yang merasa termasuk bagian dari keluarga kesultanan, rupa-rupanya terpesona akan kemolekan puteri pembesar Muntok bernama Yang Amanda, dan dengan secara diam-diam menikahinya. Setelah beritanya tersebar, 'perkawinan terlarang' ini kemudian diceraikan oleh SMB ll, isterinya di bawa ke Palembang, sedang ia melarikan diri ke Semenanjung Malaya (Kedah-Malaka) karena melanggar adat istiadat dan aturan perjanjian dalam Undang-Undang Bangka tersebut.
Wallahu a'lam.
Ditulis di Palembang, 14/10/2018
Oleh: Ust.Kms.H. Andi Syarifuddin
Comments
Post a Comment